TEMPAT PEMAKAMAN UMUM (TPU) PRACIMALAYA DITUTUP SEMENTARA,  INI KATA MANTRI PAMONG PRAJA KEMANTREN WIROBRAJAN

WIROBRAJAN - Kemantren Wirobrajan, Kota Yogyakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor 503/167 tanggal 19 Agustus 2022 Tentang Registrasi Perizinan Pemakaman dan Penutupan Sementara Pemakaman Baru TPU Pracimalaya Kemantren Wirobrajan, untuk menertibkan warga masyarakat (ahli waris) dalam pembayaran retribusi ijin penggunaan tanah Tempat Pemakaman Umum Pracimalaya.

Mantri Pamong Praja Wirobrajan, Sarwanto mengungkapkan kebijakan ini diambil mengacu kepada Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum bahwa penggunaan tanah pada Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemerintah Kota Yogyakarta wajib memiliki izin.

"Yang melatarbelakangi dikeluarkannya Surat Edaran ini adalah karena saat ini lahan makam di TPU Pracimalaya sudah penuh, selain itu ada makam yang belum memiliki izin, serta ada makam yang memiliki izin namun sudah habis masa berlakunya,” Sarwanto menjelaskan.

TPU Pracimalaya yang terletak di Jl. Turonggo RT 20 RW 04, Pakuncen, Wirobrajan, Yogyakarta merupakan salah satu tempat pemakaman umum milik Pemerintah Kota Yogyakarta. Proses pelayanan perizinan pemakaman TPU Pracimalaya ini dikelola oleh Kemantren Wirobrajan. Bagi warga masyarakat (ahli waris) yang mempunyai keluarga/saudara/kerabat yang dimakamkan di TPU Pracimalaya, baik yang belum memiliki izin maupun sudah memiliki izin namun sudah tidak berlaku,  wajib melakukan registrasi perizinan pemakaman di Kantor Kemantren Wirobrajan mulai tanggal 1 September 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.

"Selain pembayaran tunai di Bank BPD DIY, sekarang warga masyarakat (ahli waris) yang akan membayar retribusi makam juga sudah dapat dilakukan secara online melalui QRIS sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, mudah dan efisien,"  Sarwanto menambahkan.

Sarwanto berharap bahwa kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan menghimbau kepada warga masyarakat pada umumnya dan warga di wilayah kemantren Wirobrajan pada khususnya, baik yang belum memiliki izin maupun sudah memiliki izin namun sudah tidak berlaku, agar segera datang ke Kantor Kemantren Wirobrajan untuk mengurus registrasi perizinan pemakaman. “Jangan sampai makam keluarga/saudara/kerabat Anda dialihkan kepada pemohon izin yang lain,” pungkasnya. (fuad)