Pengukuran Ulang Tanah Ex Makam Jopraban oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta
Kamis,(15/09/2022) Kelurahan Wirobrajan bersama Babinsa Kelurahan Wirobrajan Koramil 10/Wirobrajan Kodim 0734/Kota Yogyakarta turut serta mendampingi Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta dan Tim dalam pengukuran dan identifikasi lahan Pemerintah Kota Yogyakarta pada Kawasan bekas makam Jopraban di Jln. Kapten Piere Tendean No.29 Rw.06 Kelurahan Wirobrajan, Kemantren Wirobrajan Kota Yogyakarta, Kamis (15/9/2022).
Tim tersebut terdiri dari AKAMKS Pengelolaan RTHP (Ruang Terbuka Hijau Publik) Ibu Rina Aryati, ST, M.Eng., DLH Kota Yogyakarta, Bapak R. Kakung Wahyu Wibowo, ST, SH. selaku Analis RTHP DLH Kota Yogyakarta., tim perencanaan pembangunan makam jopraban dan di dampingi oleh Mantri Pamong Praja Kemantren Wirobrajan Sarwanto, SIP. MM., Lurah Kelurahan Wirobrajan Sri Suwardani, S.Sos., Babinsa Kelurahan Wirobrajan, Jawatan Kemakmuran dan Jawatan Keamanan Kemantren Wirobrajan, BKO Satpol PP Kemantren Wirobrajan, LPMK Kelurahan Wirobrajan, Ketua Kampung Wirobrajan, Ketua Rw. 06 dan warga masyarakat Rw.06 Kelurahan Wirobrajan.
Tim ini bergerak sebagai tindak lanjut dari permintaan Kemantren Wirobrajan, Kelurahan Wirobrajan dan warga masyarakat Rw. 06 Kelurahan Wirobrajan dalam pengalihan fungsi bekas makam jopraban, dan diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP).
Ibu Rina Aryati, ST, M.Eng. Jabatan AKAMKS Pengelolaan RTHP (Ruang Terbuka Hijau Publik) Kota Yogyakarta menjelaskan, bahwa tanah makam jopraban ini adalah aset milik Keraton Ngayogyakarto dan pengalihan kewenangan ke Pemerintah Kota Yogyakarta setelah mendapatkan kekancingan dari pihak keraton yogyakarta.
"Rencana kedepannya bekas makam Jopraban ini, akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP). Pembangunan akan dibuat sedemikian rupa, sehingga tempat tersebut bisa di jadikan peresapan air. Selain itu akan dibangun balai Rw, sarana dan prasarana (sarpras) untuk warga masyarakat Rw. 06 Kelurahan Wirobrajan," jelasnya.