MARI SUKSESKAN PROGRAM ZERO SAMPAH ANORGANIK TAHUN 2023

WIROBRAJAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 660/6123/SE/2022 tentang gerakan zero sampah anorganik. Adanya pencanangan program zero sampah anorganik tahun 2023 ini membutuhkan peran penting dari warga masyarakat dan perlu adanya sinergitas dan kolaborasi antara pengampu wilayah setempat baik (RT/ RW) dan stakeholder yang ada di wilayah Kemantren Wirobrajan. 

Sarwanto, Mantri Pamong Praja Kemantren Wirobrajan mengatakan, sampah sudah menjadi masalah yang nyata di masyarakat sehingga kita sebagai instansi Pemerintah harus dapat memberikan contoh dalam melaksanakan Surat Edaran Walikota tersebut. “Sosialisasi program zero sampah kepada masyarakat harus digalakkan mengingat urgensinya, pengelolaan sampah menjadi tanggungjawab kita bersama, “ pungkasnya.

Sesuai ketentuan dalam SE gerakan zero sampah anorganik, pengelolaan sampah meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah dengan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah dan pemanfaatan kembali sampah. Untuk penanganan sampah dilakukan dengan pemilahan, pengumpulan dan penyaluran. Setiap rumah tangga wajib melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik. Sampah anorganik hasil pemilahan diutamakan dibawa ke bank sampah masing-masing wilayah. Lalu bank sampah membawa sampah anorganik kepada pelapak sampah. Depo sampah/tempat pembuangan sampah sementara hanya untuk penempatan sampah organik. Sampah anorganik dilarang dibuang di depo sampah/tempat pembuangan sampah sementara.

“Pemilahan sampah harus mulai dibiasakan, mari kita optimalkan bank sampah yang ada di wilayah Wirobrajan,” ujar Sarwanto.

Sampah organik merupakan sampah yang mudah terurai, contohnya sisa makanan dan sisa sayuran. Sedangkan sampah anorganik adalah sampah yang tidak mudah terurai, dapat didaur ulang dan digunakan kembali, misalnya kardus, kertas, kaleng, gelas, dan botol kaca/plastik.

Setelah dipilah, sampah anorganik dibawa ke bank sampah atau pengepul. Sedangkan sampah organik bisa dibawa ke penggerobak sampah maupun ke TPS bagi yang tidak berlangganan penggerobak. Bagi masyarakat yang selama ini sudah mengelola sampah organik sendiri dapat dimanfaatkan, misalnya sebagai pakan hewan ternak.

Dari pemilahan sampah terdapat sampah residu yaitu sampah yang tidak mudah terurai, tidak dapat didaur ulang dan perlu pengolahan tertentu, contohnya styrofoam, diapers atau popok, pembalut, puntung rokok dan tisu bekas. Sampah residu itu dapat dibawa penggerobak maupun ke TPS tapi harus sudah dipisahkan sendiri. Sampah residu maupun organik yang dibawa ke TPS bisa dibawa dengan wadah maupun plastik lalu ditumpahkan ke TPS atau bak truk di TPS.

Diakui oleh Sarwanto untuk menjalankan gerakan zero sampah anorganik di masyarakat itu membutuhkan proses. Maka dari itu pemerintah Kota Yogyakarta memberikan masa percobaan tiga bulan pertama yaitu Januari, Februari dan Maret 2023. (fuad)