SOSIALISASI PELAYANAN PUBLIK TERKAIT WARIS TANAH DI KEMANTREN WIROBRAJAN

Pembagian harta warisan mungkin akan terjadi saat salah satu anggota keluarga, khususnya orang tua meninggal dunia. Harta warisan yang diberikan kepada ahli waris umumnya berbeda-beda, ada yang berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak. Harta yang bergerak bisa berupa perhiasan, kendaraan, tabungan, surat berharga, dan lain sebagainya, sedangkan bentuk dari harta tidak bergerak yaitu tanah dan bangunan.

Pelayanan Pengurusan Waris merupakan salah satu Pelayanan Publik Non Perizinan yang terdapat dalam Kemantren Wirobrajan, maka dari itu untuk menambah pengetahuan tentang pengurusan Waris kepada warga masyarakat, pada hari Rabu, tanggal 12 Oktober 2023, Pukul 13.00 WIB, bertempat di Gedung Serbaguna Kelurahan Wirobrajan, Kemantren Wirobrajan mengundang warga masyarakat dalam acara SOSIALISASI PELAYANAN PUBLIK NON PERIZINAN Terkait WARIS TANAH, yang dihadiri langsung Mantri Pamong Praja Kemantren Wirobrajan Bapak Sarwanto, S.IP., MM serta 3 (tiga) Narasumber yaitu Bapak Reza Bakhtiar Ramadhan dari KUA Wirobrajan, Bapak Mokhammad Munakam, A.PTNH dari Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta dan juga Notaris/PPATK Ibu Rr. Betty Erna Kusumawati, SH.

Acara sosialisasi berlangsung menarik dikarenakan banyak warga yang antusias dengan topik pembahasan WARIS TANAH ini.