SOSIALISASI PERIZINAN PEMAKAMAN TPU PRACIMALAYA  TAHUN 2024

WIROBRAJAN - Perlu diketahui bahwa per 01 Januari 2024 retribusi pemakaman milik pemerintah Kota Yogyakarta dihapuskan (gratis) karena adanya aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Segala hal yang menyangkut dengan biaya pelayanan dasar ke masyarakat harus dihapuskan, diantaranyaretribusi pemakaman umum.

Setelah 4 (empat) bulan pelayanan perizinan pemakaman TPU Pracimalaya  berhenti dikarenakan belum adanya kepastian terkait tunggakan retribusi makam, mulai 02 Mei 2024 Kemantren Wirobrajan telah menerima kembali pelayanan perizinan pemakaman TPU Pracimalaya.

Untuk mendukung terselenggaranya pelayanan perizinan pemakaman TPU Pracimalaya tersebut, Kemantren Wirobrajan mengadakan kegiatan “Sosialisasi Perizinan Pemakaman TPU Pracimalaya”dengan peserta masyakarakat Kemantren Wirobrajan. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 jam 13.00 WIB di ruang Bugis Kemantren Wirobrajan

Dengan kegiatan sosialisasi ini diharapkan masyarakat yang mengikuti sosialisasi dapat menginformasikan kepada sanak saudara, teman atau tetangga yang mempunyai leluhur yang dimakamkan di TPU Pracimalaya untuk segera mengurus perizinan pemakamannya. Ahli waris (pemohon) yang akan mengurus perizinan pemakaman TPU Pracimalaya dapat datang langsung ke Kemantren Wirobrajan. Retribusi makam TPU Pracimalaya per 01 Januaqqri 2024 gratis. Namun apabila sebelum tahun 2024 belum membayar, maka ahli waris (pemohon) wajib membayar tunggakan tersebut sesuai aturan yang berlaku.