JEMPUT BOLA KTP ELEKTRONIK (KTP-el) DI KEMANTREN WIROBRAJAN

WIROBRAJAN (22/08/24) - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) merupakan dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia yang telah berusia 17 tahun. Selain berfungsi sebagai identitas diri, KTP-el dapat digunakan sebagai bukti diri yang sah dalam berbagai keperluan, seperti membuka rekening bank, mengurus paspor, membeli tiket, pembuatan SIM, mengikuti pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah, mendaftar kerja, dan lain sebagainya.

Upaya mewujudkan tertib adminduk dan mensukseskan pemilukada serentak tahun 2024, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan jemput bola perekaman KTP-el bagi wajib KTP se-Kota Yogyakarta. Jemput bola perekaman KTP-el tersebut dilaksanakan di 14 (empat belas) kemantren di Kota Yogyakarta sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Kegiatan jemput bola perekaman KTP-el dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kemantren Wirobrajan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 pukul 15.00 sampai dengan selesai bertempat di pendopo Kemanten Wirobrajan.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Trisminingsih, S.Sos. dan Mantri Pamong Praja Wirobrajan Sarwanto, S.I.P., M.M. turut serta memantau pelaksanaan rekam KTP-el di Kemantren Wirobrajan. Kader Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (Kader GISA) Kemantren Wirobrajan turut hadir untuk mendukung pelaksanaan rekam KTP-el di Kemantren Wirobrajan.

Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, jumlah wajib KTP-el pemula Kemantren Wirobrajan adalah 449 (empat ratus empat puluh sembilan) orang, dan hadir pada rekam KTP-el di pendopo Kemantren Wirobrajan sebanyak 89 (delapan puluh sembilan) orang atau sebesar 19,82 %. Banyak faktor yang mempengaruhi ketidakhadiran wajib KTP-el, antara lain wajib KTP-el berdomisili di luar Kota Yogyakarta, serta ada yang sudah melakukan perekaman KTP-el di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Yogyakarta. (Runti)