SOSIALISASI PELAYANAN PERSETUJUAN BANGUNAN DAN GEDUNG (PBG) DI KEMANTREN WIROBRAJAN
WIROBRAJAN (11/07/24) - Sejak 30 Juli 2021 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah berganti ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG ini sebagaimana IMB wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan.Mengingat pentingnya PBG ini, Kemantren Wirobrajan mengadakan Sosialisasi Pelayanan Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) untuk sebagian warga Kemantren Wirobrajan. Sosialisasi PBG ini dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 11Juli 2024 pukul 13.00 WIB bertempat di Aula Bugis Kemantren Wirobrajan, dan diikuti oleh perwakilan Ketua RT dan Ketua RW se-Kemantren Wirobrajan.
Narasumber sosialisasi PBG ini adalah Norman Harya Mahardika, S.Ars.(Perencana Ahli Pertama)dan Alfin Bahtiyar, S.E. (Penelaah Teknis Kebijakan).Kedua narasumber dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta.Adapun materi sosialisasi PBG ini adalah Proses Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) dan Tatacara Pengajuan PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Materi pertama tentang Proses Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG)disampaikan oleh Bp.Norman Harya Mahardika, S.Ars. Beliau menyampaikan tujuan pengaturan penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah untuk menjamin penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, fungsional, dan andal, sertamenjamin keselamatan , kesehatan, kenyamanan, kemudahan bagi pengguna dan masyarakat di sekitarnya. Selain itu disampaikan juga persyaratan pembangunan baru dan bangunan yang sudah berdiri, alur perencanaan bangunan gedung, fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, dan ketentuan tata bangunan.
Sedangkan materi kedua tentang tata cara Pengajuan PBG melalui SIMBG yang disampaikan oleh Alfin Bahtiyar, S.E. Beliau menyampaikan alur proses pelayanan PBG/SLF, data input permohonan PBG, dan petunjuk proses permohonan PBG melalui SIMBG.
PengurusanPBG ini dapat dilakukan di rumah (from home)melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS), atau datang langsung ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta. DPMPTSP Kota Yogyakarta juga menyediakan konsultasi online melalui WhatsApp (WA) dengan nomor 085101871935 (pada jam kerja).
Setelah mengikuti sosialisasi PBG ini diharapkan peserta sosialisasi dapat meneruskan hasil sosialisasi kepada sanak saudara, terman, tetangga, maupun masyarakat di sekitarnya. Sehingga harapan ke depan masyarakat Wirobrajan akan mengurus izin terlebih dahulu sebelum mendirikan sebuah bangunan baru, ataupun merenovasi bangunan melalui SIMBG.(runti)