SOSIALISASI PERIZINAN PONDOKAN  DI KEMANTREN WIROBRAJAN

WIROBRAJAN - Keberadaan pondokan di Kota Yogyakarta dapat berpengaruh terhadap nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat setempat serta tertib administrasi kependudukan untuk memelihara nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat, mewujudkan ketertiban umum, tertib administrasi kependudukan, dan kelestarian lingkungan.

Agar tercapai tujuan tertib administrasi, penataan dan pengendalian kependudukan maka Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan pasal 4 yang menyebutkan “Setiap orang yang menyelenggarakan pondokan wajib memiliki izin”. Adapun penyelenggaraan pondokan diatur dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan.

Mengingat pentingnya perizinan pondokan bagi pemilik pondokan, maka Kemantren Wirobrajan mengadakan kegiatan Sosialisasi Perizinan Pondokan bagi pemilik pondokan dan sebagian tokoh masyarakat  Kemantren Wirobrajan. Sosialisasi Perizinan Pondokan ini dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 pukul 13.00 WIB bertempat di Aula Bugis Kemantren Wirobrajan.  

 

     Narasumber sosialisasi  ini Perizinan Pondokan adalah Ratih Mula Wardani, S.H. (Analis Hukum Ahli Pertama) dan Mustika Diah Utami, S.E. (Penelaah Teknis Kebijakan). Kedua narasumber dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta. Adapun materi sosialisasi PBG ini adalah Penyelenggaraan Pondokan sesuai Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan, serta Persyaratan Dan Tatacara Perizinan Berusaha OSS bagi Pelaku Jasa Usaha Pondokan.

Sosialisasi diawali dengan berdoa, dilanjutkan dengan sambutan Mantri Pamong Praja Wirobrajan Bapak Sarwanto, S.I.P., M.M. Beliau menyampaikan bahwa pondokan di Kemantren Wirobrajan sebenarnya banyak, namun yang memiliki ijin pondokan baru beberapa saja. Beliau juga menghimbau agar tokoh masyarakat yang hadir kali ini dapat turut memantau perizinan pondokan di wilayahnya masing-masing.  

Materi pertama tentang Penyelenggaraan Pondokan sesuai Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan yang disampaikan oleh Ibu Ratih Mula Wardani, S.H. Beliau menyampaikan bahwa pondokan harus memiliki izin. Apabila tidak berizin maka dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Perizinan pondokan saat ini dapat dilakukan secara online melalui website DPMPTSP Kota Yogyakarta atau dapat melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS). Setelah perizinan pondokan diajukan melalui DPMPTSP Kota Yogyakarta secara online,  kemantren mempunyai tugas memberikan rekomendasi persetujuan pondokan. Sebelum dibuat rekomendasi, kemantren akan melaksanakan peninjauan terhadap lokasi pondokan tersebut untuk melihat apakah pondokan tersebut sesuai dengan persyaratan.

Sedangkan materi kedua tentang Persyaratan Dan Tatacara Perizinan Berusaha OSS bagi Pelaku Jasa Usaha Pondokan yang disampaikan oleh Mustika Diah Utami, S.E. Beliau menyampaikan persyaratan dan tatacara secara tehnis perizinan secara online melalui website DPMPTSP Kota Yogyakarta.