SOSIALISASI NETRALITAS ASN DI KEMANTREN WIROBRAJAN  PADA PILKADA 2024

WIROBRAJAN - Pilkada merupakan pesta demokrasi yang memilih pemimpin daerah secara langsung oleh rakyat. Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), menjadi penentu integritas proses pemilihan. ASN diharapkan dapat menjaga netralitas dan profesionalitasnya, mengingat perannya sebagai pelayan masyarakat yang harus bersikap adil dan tidak berpihak. Kepatuhan terhadap netralitas ASN dalam Pilkada 2024 menjadi kunci untuk memastikan integritas proses demokrasi.

Dalam rangka mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Kota Yogyakarta tahun 2024 yang demokratis dan integritas, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam)  Wirobrajan  menyelenggarakan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Kemantren Wirobrajan Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 pukul 16.00 WIB bertempat di Yats Coloni Hotel yang berada di Jalan Patangpuluhan No. 23 Patangpuluhan, Wirobrajan, Yogyakarta.Kegiatan sosialiasi ini dihadiri oleh 16 orang yang terdiri dari Mantri Pamong Praja Wirobrajan, Kepala Kepolisian Sektor (Ka.Polsek) Wirobrajan, Komandan Rayon Mitiler (Danramil) 010 Wirobrajan, Kepala KUA Wirobrajan, Kepala Puskesmas Wirobrajan, Kepala SMA Negeri 1 Yogyakarta, Lurah se-Kemantren Wirobrajan, Kepala Jawatan se-Kemantren Wirobrajan, Kanit Intelkam Polsek Wirobrajan.

Materi sosialisasi disampaikan oleh dua orang narasumber yaitu Ibu Dina Vita Maratilova, S.H., M.H. Beliau adalah Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Yogyakarta.  Narasumber kedua adalah Bapak Wawan Budiyanto, S.Ag., M.Si. dari Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (KID DIY).

Materi pertama adalah Netralitas ASN yang disampaikan oleh Dina Vita Maratilova, S.H., M.H. Isi materi antara lain dampak ASN tidal netral, bentuk pelanggaran netralitas yang sering terjadi, alur penanganan pelanggaran netralitas, dan langkah pencegahan pelanggaran netralitas ASN. Sedangkan pemateri kedua Bapak Wawan Budiyanto, S.Ag., M.Si. menyampaikan tentang(Dugaan) Kasus Netralitas ASN Di Pilkada 2017, dan Keterbukaan Inforamsi Publik Pada Pilkada Kota Yogyakarta Tahun 2024. Beliau juga menghimbau agar ASN dapat bersikap netral dan bekerja sesuai tupoksi masing-masing. (runti)