TP PKK KEMANTREN WIROBRAJAN ADAKAN SOSIALISASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD)

WIROBRAJAN - Identitas Kependudukan Digital (IKD)adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.IKD mulai diterapkan untuk masyarakat umum sejak awal tahun 2023 lalu. 

Mengingat pentingnya IKD ini bagi masyarakat, Tim Penggerak PKK Kemantren Wirobrajan mengadakan kegiatan Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Kegiatan ini dilaksanakan pada hari 6 September 2024 pukul 15.30 WIB bertempat di Aula Bugis Kemantren Wirobrajan Kota Yogyakarta. Peserta sosialisasi IKD ini adalah anggota TP PKK Kemantren Wirobrajan.

Kegiatan Sosialisasi IKD ini diawali dengan sambutan Ketua TP PKK Kemantren Wirobrajan Ibu Bariati Sri Hidayati, S.E. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi Sosialisasi IKD ini oleh Bpk Decky Setiawan Putra, S.Kom., M.Eng. (Pengolah Data Dan Informasi di Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta).

Bpk Decky menyampaikan Dasar hukum IKD yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Luna dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Adapun tujuan IKDadalah :

  1. mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan;
  2. meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk;
  3. mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital; dan
  4. mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

Persyaratan pembuatan IKD adalah pemohon mempunyai smartphone dan sudah pernah punya KTP-el atau pernah melakukan perekamanKTP-el. Selain itu nomor HP pemohon juga memiliki paket data internet atau HP terhubung dengan internet.

Pada aplikasi IKD ini terdapat dokumen kependudukan seperti KTP-el, Kartu Keluarga digital, Kartu Identitas Anak (KIA). Selain itu juga terdapat dokumen lainnya yang secara otomatis dapat diakses misalnya NPWP, dan BPJS. Dengan adanya IKD ini pelayanan adminduk menjadi mudah, cepat, efektif dan efisien.

 

Pada kesempatan itu juga disampaikan tahapan dan langkah pemasangan aplikasi IKD, dan dilanjutkan dengan pemasangan aplikasi IKD secara langsung di gawai (smartphone) para peserta sosialisasi yang dipandu oleh tim dari Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta. (runti)