MANTRI PAMONG PRAJA WIROBRAJAN HADIRI RAKOR PATEN

WIROBRAJAN - Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan yang proses pengelolaannya mulai dari permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat melalui satu loket pelayanan. PATEN diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. 

Pemantauan penyelenggaraan pelayanan publik di kemantren dilaksanakan setiap bulan melalui  rapat koordinasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Rapat koordinasi PATEN bulan Oktober 2024 ini dilaksanakan pada tanggal 01 Oktober 2024 pukul 13.00 WIB bertempat di Aula Bugis Kemantren Wirobrajan. Rapat koordinasi PATEN dihadiri oleh Mantri Pamong Praja Wirobrajan, Lurah se-Kemantren Wirobrajan, Kepala Jawatan Keamanan, Kepala Jawatan Umum, Sekretaris Kelurahan se-Kemantren Wirobrajan, Kepala Seksi Pemerintahan, Trantib Kelurahan se-Kemantren Wirobrajan, Kepala Sub.Bagian se- Kemantren Wirobrajan, Penelaah Teknis Kebijakan Jawatan Umum, dan Danru BKO Pol PP Kemantren Wirobrajan. Rapat kali mengangkat topik standar pelayanan.

Persyaratan penyelenggaraan PATEN antara lain adalah syarat administratif yang berupa standar pelayanan. Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan dan acuan penilaian kualitas PATEN sebagai penyelenggara/pemberi layanan berkualitas , cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Standar Pelayanan  mempunyai 2 (dua) komponen yaitu komponen yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service point), dan komponen yang  terkait dengan proses pengelolaan pelayanan (manufacturing).   Adapun yaitu komponen yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service point) meliputi Persyaratan, Sistem, mekanisme, dan prosedur, Jangka waktu pelayanan, Biaya/tarif, Produk pelayanan, serta Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi. Sedangkan komponen yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan (manufacturing) meliputi Dasar hukum, Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas, Kompetensi pelaksana, Pengawasan internal, Jumlah pelaksana, Jaminan pelayanan, Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan; serta Evaluasi kinerja pelaksana.

Pada kesempatan ini Mantri Pamong Praja Wirobrajan berpesan agar kualitas pelayanan kemantren Wirobrajan dan kelurahan se-Kemanten Wirobrajan dapat terus ditingkatkan agar masyarakat merasa puas dengan pelayanan yang telah diberikan. (runti)