KEMANTREN WIROBRAJAN ADAKAN SOSIALISASI PELAYANAN PUBLIK (ADMINDUK)

WIROBRAJAN - Administrasi Kependudukan (Adminduk) merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencacatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan dalam rangka mengingkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya administrasi kependudukan, Kemantren Wirorrajan menyelenggarakan Sosialisasi Pelayanan Publik (Adminduk).
Kegiatan Sosialisasi Pelayanan Publik (Adminduk) ini dilaksanakan pada hari ini Selasa, 18 Februari 2025 pukul 13.00 WIB bertempat ruang Bugis Kemantren Wirobrajan. Peserta Sosialisasi Pelayanan Publik (Adminduk) kali ini adalah perwakilan tokoh masyarakat dan kader GISA di Kemantren Wirobrajan.
Kegiatan diawali dengan sambutan Mantri Pamong Praja Wirobrajan yang diwakili oleh Mantri Anom Ibu Rina Budiprastiwi, S.I.P., M.M. Beliau menyampaikan bahwa pentingnya mempunyai dokumen adminduk yang lengkap dan akurat. Karena berbagai layanan di instansi pemerintah maupun swasta menggunakan data kependudukan berupa KTP, Kartu keluarga, akta2, dll. Narasumber Sosialisasi Pelayanan Publik (Adminduk) ini dari Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, yaitu Bpk Decky Setiawan Putra, S.Kom., M.Eng. (Pengolah Data Dan Informasi di Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk), dan Bapak Muhammad Iswahyudi, S.I.P. (Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil).
Materi pertama tentang Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang disampaikan oleh Bpk Decky Setiawan Putra, S.Kom., M.Eng. Beliau menyampaikan terkait aplikasi IKD. Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Adapun manfaat IKD antara lain mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, dan mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data. Adapun persyaratan penerbitan IKD adalah pemohon memiliki KTP-el atau usia wajib KTP, memiliki ponsel android (minimal android dan memiliki koneksi internet.
Sedangkan alur penerbitan IKD yaitu :
- Mengunduh aplikasi IKD;
- Registrasi dengan NIK, email dan nomor hp;
- Swafoto untuk verifikasi wajah;
- Scan QR Code dari petugas Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta;
- Verifikasi dan aktivasi melalui email yamng didaftarkan;
- Login menggunakan kode aktivasi yang dikirim melalui email.
Pada aplikasi IKD terdapat beberapa menu, meliputi dokumen kependudukan seperti KTP-el, Kartu Keluarga digital, Kartu Identitas Anak (KIA) dalam bentuk digital, data keluarga meliputi nama, NIK, dan foto. Selain itu juga terdapat QR Code untuk memindai dokumen barcode KTP/KK digital milik orang lain yang akan dicek, dan juga terdapat Layanan Administrasi Kependudukan.
Materi kedua tentang Pelayanan Pencatatan Sipil yang disampaikan oleh Bapak Muhammad Iswahyudi, S.I.P. Beliau menyampaikan tentang jenis-jenis dokumen pencatatan sipil yang meliputi kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya.
Beliau juga menyampaikan persyaratan masing-masing jenis pelayanan pencatatan sipil. Pengurusan dokumen kependudukan dilakukan secara online melalui aplikasi Jogka Smart Service (JSS), dan pencetakan dokumen adminduk (KIA, KK, akta kelahiran, akta kematian) dapat melalui mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
Mesin ADM ada di beberapa lokasi, yaitu di Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta, Mall Pelayanan Publik (MPP) Balaikota Yogyakarta, Kantor Kemantren Jetis, Kantor Kemantren Danurejan, Kantor Kemantren Wirobrajan, UPT Taman Pintar, dan UPT PASTY (Pasar Satwa Dan Tanaman Hias Yogyakarta).
Inovasi-inovasi yang ada di Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta sampai saat ini adalah :
- Jemput bola akta kelahiran di wilayah;
- KADO ANANDA (Kerjasama Layanan Dokumen Akta Kelahiran Di Jogja);
- MANTAP (Mantern Anyar Tercatat Dapat Empat) - Inovasi Layanan Perkawinan bagi muslim;
- MANTUL (Manten Anyar Entuk Telu) - Inovasi Layanan Perkawinan bagi Non Muslim;
- PUNGKASI (Pisan Pengurusan Kantenan Statusipun) yaitu Inovasi Layanan Pencatatan Perceraian.(runti)