JELANG RAMADHAN 1446 H, FORKOPIMTREN WIROBRAJAN ADAKAN RAPAT KOORDINASI

WIROBRAJAN - Hari Rabu tanggal 26 Februari 2026 jam 13.00 WIB, bertempat di ruang Bugis Kemantren Wirobrajan Forum Koordinasi Pimpinan Kemantren (FORKOPIMTREN) Wirobrajan melaksanakan rapat perdana di tahun 2025. Rapat dihadiri oleh Mantri Pamong Praja dan Mantri Anom Wirobrajan, Kepala Puskesmas Wirobrajan, Kepala Kepolisian Sektor (Ka.Polsek) Wirobrajan, Komandan Rayon Militer (Danramil) 010 Wirobrajan, Kepala KUA Wirobrajan, Lurah se-Kemantren Wirobrajan. Rapat Forkopimtren yang diadakan secara rutin setiap bulan ini bertujuan untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam rangka persiapan menjelang bulan Ramadhan 1446 H.
Rapat FORKOPIMTREN ini dipimpin langsung oleh Mantri Pamong Praja Wirobrajan Bapak Sarwanto, S.I.P., M.M. Beliau menyampaikan adanya Surat Edaran Wakil Walikota Yogyakarta Nomor 100.3.4/866 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Jasa Makanan Dan Minuman, Usaha Hiburan Dan Rekreasi (Usaha Hiburan Dan Rekreasi Jenis Hiburan Malam, Karaoke, Usaha Pijat Panti, Usaha Arena Permainan Dan Jasa Impresariat/ Promotor/ Event Organizer) Dan Usaha SPA Pada Bulan Ramadhan Dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/ Tahun 2025 Di Kota Yogyakarta.
Surat Edaran Wakil Walikota Yogyakarta tersebut memuat antara lain :
- Kegiatan usaha yang tertulis dalam SE tersebut tutup pada hari pertama sampai ketiga bulan Ramadhan dan pada hari raya Idul Fitri yang ditetapkan oleh pemerintah;
- Kegiatan usaha jasa makanan dan minuman yang melakukan usaha pada siang hari agar menggunakan tirai/ penutup;
- Kegiatan usaha hiburan dan rekreasi, serta usaha SPA, selama bula Ramadhan dan sampai Hari Raya Idul Fitri 1446 H jam operasionalnya telah diatur dalan SE ini;
- Tidak menyediakan minuman keras/ minuman beralkohol;
- Tidak melakukan pesta, pementasan dan atraksi-atraksi yang menjurus pada pornografi dan/atau pornoaksi antara lain mengeksploitasi tubuh, berpakaian transparan, ketat, minim, dan sejenisnya.
Pada kesempatan Bapak Sarwanto sangat mendukung adanya SE tersebut agar tidak mengganggu kekhusu’an dalam beribadah di bulan suci Ramadhan. Beliau juga menghimbau agar dilakukan patroli secara berkala di wilayah Kemantren Wirobrajan untuk memantau kegiatan-kegiatan usaha yang tercantum dalam SE tersebut agar menaati aturan yang telah ditetapkan.melakukan. Peserta rapat juga sangat mendukung adanya SE tersebut dan sangat setuju untuk melakukan monitoring pada kegiatan-kegiatan usaha di wilayah Kemantren Wirobrajan pada bulan Ramadhan 1446 H.