IZIN PEMAKAMAN

Waktu penyelesaian 1 (satu) hari sejak persyaratan diterima lengkap.

KRITERIA

  • Meninggalnya seseorang dan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum milik Pemerintah Kota Yogyakarta
  • Izin Pemakaman di Kota Yogyakarta diproses khusus di Kecamatan Tegalrejo, Wirobrajan, Mantrijeron, dan Mergangsan.
  1. Izin Penggunaan Tanah Pemakaman

PERSYARATAN

  • Formulir permohonan Izin Penggunaan Tanah Pemakaman yang sudah diisi lengkap
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi KTP/KK yang meninggal
  • Fotokopi Surat Keterangan Kematian dari RT/RW atau Rumah Sakit

BIAYA

  1. Saat meninggal ber-KTP Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 25.000,- /tahun dan dapat dibayarkan untuk masa 3 (tiga) tahun sejumlah Rp 75.000,-
  2. Saat meninggal tidak ber-KTP Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 40.000,- /tahun dan dapat dibayarkan untuk masa 3 (tiga) tahun sejumlah Rp 120.000,-

PRODUK PELAYANAN

Surat Keputusan Camat tentang Izin Penggunaan Tanah Pemakaman

  1. Perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Pemakaman

PERSYARATAN

  • Formulir permohonan perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Pemakaman
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi SK lama

BIAYA

  1. Saat meninggal ber-KTP Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 15.000,- /tahun dan dapat dibayarkan untuk masa 3 (tiga) tahun sejumlah Rp 45.000,-
  2. Saat meninggal tidak ber-KTP Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 20.000,- /tahun dan dapat dibayarkan untuk masa 3 (tiga) tahun sejumlah Rp 60.000,-

PRODUK PELAYANAN

Surat Keputusan Camat tentang Perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Pemakaman

  1. Izin Pemesanan Tempat Pemakaman (SUDAH PENUH)
  2. Perpanjangan Izin Pemesanan Tempat Pemakaman

PERSYARATAN

  • Formulir permohonan Izin Pemesanan Tempat Pemakaman
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Surat pernyataan dari pemohon atau ahli waris jika pengguna makam bukan pemohon

BIAYA

  1. Pemohon ber-KTP Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 50.000,-/tahun
  2. Pemohon tidak ber-KTP Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 75.000,-/tahun

PRODUK PELAYANAN

Surat Keputusan Camat tentang perpanjangan Izin Pemesanan Tempat Pemakaman

 

 

PELAYANAN UMUM

  • Legalisir KTP, KK, dan beberapa surat-surat lainnya.
  • Penandatanganan surat waris