Daftar Layanan
638x
IZIN PEMAKAMAN
Waktu penyelesaian 1 (satu) hari sejak persyaratan diterima lengkap.
KRITERIA
- Meninggalnya seseorang dan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum milik Pemerintah Kota Yogyakarta
- Izin Pemakaman di Kota Yogyakarta diproses khusus di Kecamatan Tegalrejo, Wirobrajan, Mantrijeron, dan Mergangsan.
- Izin Penggunaan Tanah Pemakaman
PERSYARATAN
- Formulir permohonan Izin Penggunaan Tanah Pemakaman yang sudah diisi lengkap
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi KTP/KK yang meninggal
- Fotokopi Surat Keterangan Kematian dari RT/RW atau Rumah Sakit
BIAYA
- Saat meninggal ber-KTP Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 25.000,- /tahun dan dapat dibayarkan untuk masa 3 (tiga) tahun sejumlah Rp 75.000,-
- Saat meninggal tidak ber-KTP Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 40.000,- /tahun dan dapat dibayarkan untuk masa 3 (tiga) tahun sejumlah Rp 120.000,-
PRODUK PELAYANAN
Surat Keputusan Camat tentang Izin Penggunaan Tanah Pemakaman
- Perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Pemakaman
PERSYARATAN
- Formulir permohonan perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Pemakaman
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi SK lama
BIAYA
- Saat meninggal ber-KTP Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 15.000,- /tahun dan dapat dibayarkan untuk masa 3 (tiga) tahun sejumlah Rp 45.000,-
- Saat meninggal tidak ber-KTP Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 20.000,- /tahun dan dapat dibayarkan untuk masa 3 (tiga) tahun sejumlah Rp 60.000,-
PRODUK PELAYANAN
Surat Keputusan Camat tentang Perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Pemakaman
- Izin Pemesanan Tempat Pemakaman (SUDAH PENUH)
- Perpanjangan Izin Pemesanan Tempat Pemakaman
PERSYARATAN
- Formulir permohonan Izin Pemesanan Tempat Pemakaman
- Fotokopi KTP pemohon
- Surat pernyataan dari pemohon atau ahli waris jika pengguna makam bukan pemohon
BIAYA
- Pemohon ber-KTP Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 50.000,-/tahun
- Pemohon tidak ber-KTP Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 75.000,-/tahun
PRODUK PELAYANAN
Surat Keputusan Camat tentang perpanjangan Izin Pemesanan Tempat Pemakaman
PELAYANAN UMUM
- Legalisir KTP, KK, dan beberapa surat-surat lainnya.
- Penandatanganan surat waris