layananperizinan
289xPELAYANAN PERIZINAN DI KEMANTREN WIROBRAJAN
- PELAYANAN PERIZINAN PEMAKAMAN
Pelayanan perizinan pemakaman yang dilayani di Kemantren Wirobrajan adalah perizinan pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pracimalaya yang berada di Kelurahan Pakuncen Kecamatan Wirobrajan. TPU Pracimalaya merupakan TPU milik Pemerintah Kota Yogyakarta.
Adapun kriterianya adalah meninggalnya seseorang dan dimakamkan di TPU Pracimalaya.
Pelayanan Perizinan Pemakaman di Kemantren Wirobrajan meliputi :
- Izin Pemesanan Tempat Pemakaman (IPST);
- Izin Perpanjangan Pemesanan Tempat Pemakaman (PPST);
- Izin Penggunaan Tanah Pemakaman (IPT); dan
- Perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Pemakaman (PPT).
- IZIN PEMESANAN TEMPAT PEMAKAMAN (SUDAH PENUH)
Saat ini TPU Pracimalaya tidak melayani perizinan Pemesanan Tempat Pemakaman (IPST) dikarenakan SUDAH PENUH.
- IZIN PERPANJANGAN PEMESANAN TEMPAT PEMAKAMAN (PPST)
Persyaratan :
- Fotokopi KTP pemohon;
- Surat Pernyataan dari pemohon atau ahli waris jika pengguna bukan pemohon;
- Fotokopi SK lama.
Biaya
- Pemohon ber-KTP Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 50.000,-/tahun
- Pemohon tidak ber-KTP Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 75.000,-/tahun
Produk Pelayanan
Surat Keputusan Mantri Pamong Praja Wirobrajan tentang Izin Perpanjangan Pemesanan Tempat Pemakaman (IPST)
Formulir Unduh
- IZIN PENGGUNAAN TANAH PEMAKAMAN (IPT)
Persyaratan
- Formulir permohonan Izin Penggunaan Tanah Pemakaman yang sudah diisi lengkap;
- Fotokopi KTP pemohon;
- Fotokopi KTP/KK yang meninggal;
- Fotokopi Surat Keterangan Kematian dari RT/RW atau Rumah Sakit.
Biaya
- Saat meninggal ber-KTP Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 25.000,- /tahun, dan dibayarkan untuk masa 3 (tiga) tahun sejumlah Rp 75.000,-
- Saat meninggal tidak ber-KTP Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 40.000,- /tahun dan dibayarkan untuk masa 3 (tiga) tahun sejumlah Rp 120.000,-
Produk Pelayanan
Surat Keputusan Mantri Pamong Praja Wirobrajan tentang Izin Penggunaan Tanah Pemakaman (IPT)
Formulir Unduh
- Izin Perpanjangan Penggunaan Tanah Pemakaman (PPT)
Persyaratan
- Formulir permohonan perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Pemakaman yang sudah diisi lengkap;
- Fotokopi KTP pemohon;
- Fotokopi SK lama.
Biaya
- Saat meninggal ber-KTP Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 15.000,- /tahun dan dibayarkan untuk masa 3 (tiga) tahun sejumlah Rp 45.000,-
- Saat meninggal tidak ber-KTP Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 20.000,- /tahun dan dibayarkan untuk masa 3 (tiga) tahun sejumlah Rp 60.000,-
Produk Pelayanan
Surat Keputusan Camat tentang Izin Perpanjangan Penggunaan Tanah Pemakaman (PPT)
Formulir Unduh
- PELAYANAN PERIZINAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Persyaratan
- Formulir permohonan Izin Penyelenggaraan Pondokan yang telah diisi lengkap;
- Fotokopi KTP pemohon;
- Fotokopi Surat Keputusan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB);
- Denah pondokan;
- Surat kuasa dan fotokopi KTP yang diberi kuasa apabila yang mengurus bukan pemohon;
Biaya
Rp 0,- (Gratis) / tidak dipungut biaya.
Produk Pelayanan
- Surat Keputusan Camat tentang Izin Penyelenggaraan Pondokan
- Tanda Izin Penyelenggaraan Pondokan berupa sertifikat
Formulir Unduh