ONE STOP KAVLING MAKAM

PENGERTIAN

One Stop Kavling Makam adalah inovasi pemesanan tempat makam dan pengurusan pemakaman ketika terjadi warga yang meninggal, serta izin perpanjangan penggunaan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pracimalaya.

Warga bisa melalui juru kunci terlebih dahulu baru ke pihak Kecamatan. Kecamatan hanya sebatas pemberi Surat Izin Pemesanan Tempat Makam dan Izin Penggunaan Tanah Untuk Pemakaman yang terbit secara bersamaan dalam satu layanan. Kalau tanpa Ahli Waris dan belum pesan tempat sudah tidak bisa karena Kavling Makam Wirobrajan sudah penuh. 

Manfaat inovasi ini adalah memberikan kemudahan dalam mengakses layanan pengurusan perizinan pemakaman.

Adapun hasil inovasi ini adalah :

  1. Surat Keputusan (SK) Izin Perpanjangan Pemesanan Tempat Pemakaman (PPST);
  2. Surat Keputusan (SK) Izin Penggunaan Tanah Pemakaman IPT);
  3. Surat Keputusan (SK) Izin Perpanjangan Penggunaan Tanah Pemakaman (PPT).;

                                                     

PENETAPAN INOVASI DAERAH

Inonasi One Stop Kavling Makam ditetapkan berdasarkan :

  1. Surat Keputusan (SK) Camat Wirobrajan Kota Yogyakarta Nomor 12/KEP/WB/2019 tentang Penetapan Inovasi Daerah Pada Kecamatan Wirobrajan Kota Yogyakarta Tahun 2019
  1. Surat Keputusan (SK) Camat Wirobrajan Kota Yogyakarta Nomor 14/KEP/WB/2019 tentang KEgiatan Dan Personil Pelaksana  Inovasi Daerah Pada Kecamatan Wirobrajan Kota Yogyakarta Tahun 2019