PELAYANAN NON PERIZINAN
305xPELAYANAN NON PERIZINAN DI KEMANTREN WIROBRAJAN
- DISPENSASI NIKAH
Syarat :
Surat Keterangan dari Kelurahan ( N1, N2, N3, N4) beserta lampirannya;
Harus diurus oleh kedua mempelai dan tidak boleh diwakilkan
- LEGALISASI
Syarat :
- Menunjukkan dokumen asli
- Dokumen yang dilegalisir terbaca dengan jelas
- WARIS
Syarat :
- Surat Pernyataan Ahli Waris bemeterai 10.000,- satu lembar (Asli). Surat pernyataan tersebut sudah ditandatangani oleh semua ahli waris dan diketahui Ketua RT, Ketua RW dan Lurah;
- Fotokopi KTP semua ahli waris;
- Fotokopi KK semua ahli waris (Anak yang sudah berkeluarga);
- Fotokopi Akta Kematian;
- Fotokopi obyek warisan dan atau fotokopi rekening bank;
- Apabila dikuasakan dilengkapi dengan :
- surat kuasa bermaterai Rp 10.000,-, dan ditandatangani oleh pemberi kuasa (semua ahli waris), penerima kuasa, Ketua RT, Keua RW, dan Lurah; dan
- Fotokopi KTP penerima kuasa
- REKOMENDASI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
Syarat :
Mengisi formulir yang disediakan (formulir diambil di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta)
dan ditandangani di atas materai Rp. 10.000,- dengan dilampiri :
- Fotokopi KTP Elektronik Pemohon;
- Bukti Lunas PBB tahun berjalan;
- Surat Pengantar dari Kelurahan;
- Persetujuan tetangga atau RT.
- Denah lokasi dimana bangunan akan didirikan;
- Gambar struktur/konstruksi bangunan;
- Fotokopi sertifikat tanah;
- Apabila yang di tempati bukan milik pemohon, harus disertai surat kerelaan (bermaterai Rp. 6.000,-) bahwa tanah dan bangunan di atasnya tidak dalam sengketa.