PELAYANAN  NON  PERIZINAN DI KEMANTREN WIROBRAJAN

 

  1. DISPENSASI NIKAH

Syarat :

        Surat Keterangan dari  Kelurahan ( N1, N2, N3, N4) beserta lampirannya;

        Harus diurus oleh kedua mempelai dan tidak boleh diwakilkan

 

  1. LEGALISASI

Syarat : 

  1. Menunjukkan dokumen asli
  2. Dokumen yang dilegalisir terbaca dengan jelas

 

  1. WARIS 

Syarat :

  1. Surat Pernyataan Ahli Waris  bemeterai 10.000,-  satu lembar (Asli). Surat pernyataan tersebut sudah ditandatangani oleh semua ahli waris dan diketahui Ketua RT, Ketua RW dan Lurah;
  2. Fotokopi KTP semua ahli waris;  
  3. Fotokopi KK semua ahli waris (Anak yang sudah berkeluarga);
  4. Fotokopi  Akta Kematian
  5. Fotokopi obyek warisan dan atau fotokopi rekening bank;
  6. Apabila dikuasakan dilengkapi dengan :
  1. surat kuasa bermaterai Rp 10.000,-, dan ditandatangani oleh pemberi kuasa (semua ahli waris), penerima kuasa, Ketua RT, Keua RW, dan Lurah; dan
  2. Fotokopi KTP penerima kuasa

 

  1. REKOMENDASI  IZIN  MENDIRIKAN  BANGUNAN  (IMB

Syarat :

         Mengisi formulir yang disediakan (formulir diambil di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta)

        dan  ditandangani di atas materai Rp. 10.000,- dengan dilampiri :

  1. Fotokopi KTP Elektronik Pemohon;
  2. Bukti Lunas PBB tahun berjalan;
  3. Surat Pengantar dari Kelurahan;
  4. Persetujuan tetangga atau RT.
  5. Denah lokasi dimana bangunan akan didirikan;
  6. Gambar struktur/konstruksi bangunan;
  7. Fotokopi sertifikat tanah;
  8. Apabila yang di tempati bukan milik pemohon, harus disertai surat kerelaan (bermaterai Rp. 6.000,-) bahwa tanah dan bangunan di atasnya tidak dalam sengketa.