PPID PEMBANTU KECAMATAN WIROBRAJAN

A. PENGERTIAN  PPID PEMBANTU

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.

Berdasarkan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 269 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 90 Tahun 2017 Tentang Penunjukan Pejabat PengelolaInformasi Dan Dokumentasi Dan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pembantu Di Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta, PPID Pembantu Kecamatan Wirobrajan dijabat oleh Sekretaris Kecamatan Wirobrajan.

B. TUGAS DAN FUNGSI PPID PEMBANTU 

  1. TUGAS PPID PEMBANTU

     Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 30 Tahun 2013 TentangPedoman Pengelolaan Informasi                   Dan Dokumentasi,  PPID Pembantu  mempunyai tugas :

  1. Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi serta pelayanan informasi di satuan kerjanya;
  2. Memberikan pasokan informasi dan menyampaikan laporan secara berkala maupun insidentil berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan informasi publik di satuan kerjanya.       

       2. FUNGSI PPID PEMBANTU

      Adapun fungsi PPID Pembantu adalah :

  1. Pengumpulan dan pendokumentasian informasi publik yang berada di bawah kewenangan satuan kerjanya, meliputi : Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib disediakan secara serta merta, dan Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
  2. Inventarisasi informasi yang termasuk dalam kategori Informasi Yang Dikecualikan yang berada di bawah kewenangan satuan kerjanya;
  3. Pengolahan dan penyediaan informasi publik serta penyimpanan dokumen yang diperoleh di satuan kerjanya;
  4. Penyelesaian sengketa informasi publik di satuan kerjanya;
  5. Pelaksanaan koordinasi dengan PPID dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi serta pelayanan informasi publik.

 

    3. PFPID

Pejabat Fungsional Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PFPID) merupakan pejabat fungsional khusus/fungsional umum yang melaksanakan tugas dan fungsi membantu PPID Pembantu.

Camat yang berkedudukan sebagai kepala OPD menetapkan struktur organisasi dan personalia PFPID Pembantu Kecamatan Wirobrajan untuk menjalankan tugas dan fungsi PPID Pembantu